KAMAR Dagang China di Indonesia mengirim surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, para pelaku usaha menyoroti berbagai kebijakan pemerintah dan sejumlah kekhawatiran yang timbul.
Surat itu berisi sederet keluhan terkait kenaikan pajak dan royalti, pengetatan aturan devisa hasil ekspor (DHE), pengurangan kuota bijih nikel, hingga dugaan praktik penegakan hukum yang dinilai berlebihan dan membuka ruang korupsi maupun pemerasan.
Dalam surat itu, para investor China menegaskan selama ini mereka mendukung penuh kebijakan pemerintah Indonesia dan menjalankan bisnis sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka juga mengeklaim telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri hilir, serta tanggung jawab sosial.
Namun demikian, mereka menilai situasi belakangan berubah drastis.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
“Dalam beberapa waktu terakhir, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia secara umum menghadapi persoalan serius, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum berlebihan, bahkan korupsi dan pemerasan oleh otoritas terkait,” tulis surat itu, dikutip Rabu (13/5/2026).
Menurut mereka, kondisi tersebut telah secara serius mengganggu operasi bisnis normal, merusak kepercayaan investasi jangka panjang, dan menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi China terhadap lingkungan bisnis dan masa depan mereka di Indonesia.
Salah satu sorotan utama adalah kenaikan pajak dan pungutan yang disebut terjadi berulang kali. Investor China juga mengeluhkan pemeriksaan pajak yang makin intensif disertai ancaman denda sangat besar.
“Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah dinaikkan berulang kali, disertai pemeriksaan pajak yang semakin intensif dan bahkan denda besar hingga puluhan juta dolar AS, menciptakan kepanikan di kalangan perusahaan,” tulis surat itu.
Keluhan lain menyasar rencana kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun. Kebijakan itu dinilai akan mengganggu likuiditas perusahaan.
Mereka menilai kewajiban menyimpan 50% devisa ekspor di bank BUMN akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasional jangka panjang.
Investor China juga memprotes pengurangan besar-besaran kuota tambang bijih nikel sejak awal tahun ini. Menurut mereka, pemangkasan kuota untuk tambang besar mencapai lebih dari 70% atau sekitar 30 juta ton secara total.
