Buronan Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung: Lokasinya Sudah Kami Ketahui

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru terkait perburuan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Jurist Tan (JT). Kejagung mengklaim telah mengetahui keberadaan Jurist Tan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik sudah memetakan lokasi persembunyian Jurist Tan. Saat ini, pihak Kejaksaan terus melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan yang bersangkutan.

“Teman-teman penyidik sudah tahu (lokasinya), cuman kan masih dideteksi, pantau terus,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

Di sisi lain, Anang menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Polri terkait mengajukan red notice Jurist. Namun, kata dia permohonan red notice itu masih dalam proses peninjauan oleh Interpol di Lyon, Prancis

“Sudah kita mintai Red Notice ke Interpol Lyon melalui NCB di sini. Sampai saat ini belum ada approve dari pihak Interpol pusat, ya kita tinggal menunggu saja,” jelasnya.

Meski masih menunggu lampu hijau dari Interpol pusat, Kejagung memastikan tidak tinggal diam. Anang menyebut pihaknya menempuh berbagai jalur kerja sama internasional lainnya untuk menyeret pulang JT ke tanah air.

“Kita tetap berkoordinasi, tidak hanya mengandalkan jalur Interpol, tapi juga kita berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang kita bisa anggap bekerja sama, lembaga-lembaga lain yang bisa membantu kita,” ungkap Anang.

Anang juga menekankan bahwa red notice bukan jaminan mutlak seorang buronan bisa langsung ditangkap. Menurutnya, kerja sama pemulangan buronan sangat bergantung pada kemauan politik (political will) dari negara tempat buronan tersebut bersembunyi.

“Perlu diingat, red notice itu ketika terbit nanti tidak serta-merta langsung mengikat, karena itu kan sifatnya bagi anggota Interpol sukarela. Tergantung kepada kemauan political will negara masing masing. Mau nggak? Kalau mereka kooperatif, bisa saja,” terang Anang.

Sebagai informasi, Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kunci dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook yang tengah diusut oleh Kejagung. Tersangka lain dalam kasus itu telah masuk pada proses persidangan.

0 Komentar