POLRI membongkar kasus sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di sebuah perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan terkait kasus tersebut.
Dirangkum delik, Minggu (10/5/2026), para pelaku ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5). Para personel Brimob juga dikerahkan untuk menjaga markas sindikat judol di Jakbar saat digerebek.
Berikut fakta-fakta terkait penangkapan 321 WNA sindikat judol di Jakbar:
321 WNI Ditangkap
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judol yang melibatkan WNA di perkantoran di kawasan Hayam Wuruk. Total 321 WNA diamankan.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pres di TKP, kawasan Hayam Wuruk, Jakbar, Sabtu (9/5).
Rinciannya ialah 57 WNA Tiongkok atau China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, 3 WNA Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online.
“Terhadap para orang yang kita amankan, kita persangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Selain menangkap ratusan WNI, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus tersebut. Barang buktinya ada brankas hingga mata uang berbagai negara.
“Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu, brankas, passport, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara. Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” ujar Wira.
Polri Temukan 75 Situs Judol
Dari pengungkapan kasus itu, Polri menemukan puluhan situs judol yang dikelola oleh para WNA tersebut. Pelaku juga melakukan kamuflase pada alamat situs judol tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” ucap Brigjen Wira.
Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?
“Menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran,” tambahnya.
