Bareskrim Tangkap 321 WNA Diduga Jadi Operator Judol di Jakarta Barat

Bareskrim Polri mengamankan WNA di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat karena terkait dugaan aktivi
Bareskrim Polri mengamankan WNA di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat karena terkait dugaan aktivitas judi online (judol). (IST)
0 Komentar

BARESKRIM Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi operator tindak pidana judi online (judol) di sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian [online] yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” lanjutnya.

Wira menjelaskan, penindakan tangkap tangan dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis lalu, saat para pelaku tengah menjalankan operasional judol.

Dari total 321 orang yang diamankan, adapun rinciannya terdiri dari 57 warga negara Cina, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.

Menurut Wira, para pelaku diduga menjalankan aktivitas perjudian online secara terorganisir dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” tuturnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.

“Yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variasi label perjudian, guna menghindari pemblokiran,” ucap Wira.

Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Wira menambahkan, pihaknya juga melakukan joint operation bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut.

0 Komentar