Para tersangka kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari pasal tentang Penyekapan, Perdagangan Orang (TPPO), hingga UU ITE terkait penipuan daring.
Sebelumnya, markas penipuan daring atau scamming jaringan internasional yang beroperasi di Surabaya digerebek. Sindikat ini menyasar warga negara asing asal China dan Jepang sebagai korban. Kasus ini juga viral di media sosial usai diunggah akun Instagram Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawa @luthfie.daily.
