Markas Jaringan Scamming Internasional di Kawasan Perumahan Mewah Surabaya, Beroperasi Sejak 2025

Polrestabes Surabaya menggelar jumpa pers kasus penggerebekan scamming
Polrestabes Surabaya menggelar jumpa pers kasus penggerebekan scamming
0 Komentar

POLRESTABES Surabaya berhasil membongkar jaringan penipuan daring (scamming) internasional yang bermarkas di sebuah rumah mewah di kawasan Dharmahusada Permai. Sindikat ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2025 dengan menyasar korban di luar negeri.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa rumah yang dijadikan markas tersebut ternyata sudah disewa oleh koordinator jaringan berinisial E, seorang WNI sejak akhir 2024.

“Saudara E menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah menyewa rumah di Dharmahusada Permai sejak September 2024. Namun, dari pemeriksaan para pelaku, mereka mulai beroperasi sejak 2025,” ujar Luthfie dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

Sindikat ini menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka mendesain interior rumah di Dharmahusada menyerupai kantor polisi asli untuk mengelabui korban melalui panggilan video.

“Mereka sudah menyiapkan box-box dengan perekam suara yang dipersiapkan matang. Di lokasi juga ada gambar-gambar daftar DPO hingga atribut kepolisian. Tujuannya agar seolah-olah itu benar-benar kantor polisi,” beber Luthfie.

Tak hanya dekorasi ruangan, para pelaku juga mengenakan seragam polisi saat beraksi. Mereka menggunakan modus intimidasi dengan menuduh korban terlibat dalam kasus besar, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Mereka mengintimidasi korban di luar negeri, menyatakan terlibat TPPU, lalu memaksa korban untuk ‘bertanggung jawab’ dengan mengirimkan sejumlah uang,” imbuhnya.

Polisi telah mengidentifikasi sejumlah korban yang tersebar di luar negeri. Dalam satu contoh kasus, kerugian yang dialami seorang korban sangat fantastis.

“Satu korban diketahui mengalami kerugian senilai Rp 834.745.000 jika dikurskan ke rupiah. Ini masih terus kita dalami untuk korban-korban lainnya,” kata Luthfie.

Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya telah mengamankan dan menahan 44 tersangka yang seluruhnya merupakan warga negara asing (WNA). Mengingat korbannya diduga berada di China hingga Jepang, Polri menjalin koordinasi lintas negara.

Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?

“Kami menggandeng Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol untuk menelusuri para korban,” tegasnya.

Selain kasus penipuan, polisi juga menemukan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini terungkap setelah ditemukan dua warga negara Jepang yang menjadi korban iming-iming pekerjaan palsu.

Awalnya, mereka dijanjikan bekerja sebagai pelayan dan operator di Thailand. Namun, mereka justru diberangkatkan ke Jakarta dan dibawa menggunakan kendaraan menuju markas di Surabaya untuk dipekerjakan dalam sindikat scamming tersebut.

0 Komentar