Ayah Santriwati Terduga Korban Pencabulan Pendiri Ponpes di Pati Ungkap Modus Ashari Cabuli Santriwati

H (52 tahun), didampingi kuasa hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di Kota Semarang, Jawa Tengah
H (52 tahun), didampingi kuasa hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). H merupakan ayah dari FA, santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati.
0 Komentar

H (52 tahun), ayah dari FA, santriwati yang menjadi terduga korban pencabulan Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap modus pencabulan oleh Ashari. Dia mengatakan, Ashari mendoktrin santriwati agar menaati perintahnya karena pembangkangan sama saja dengan melawan Allah.

H mengatakan, dia melaporkan kasus dugaan pencabulan oleh Ashari ke Polresta Pati pada Juli 2024. Pelaporan dilakukan setelah FA menceritakan apa yang dialaminya kepada H.

H meyakini, bukan hanya putrinya yang menjadi korban kekerasan seksual Ashari. Sebab setelah FA menceritakan apa yang dialaminya, H sempat melakukan konfirmasi ke sejumlah santriwati Ponpes Ndholo Kusumo lainnya. Mereka yang ditemui H mengaku turut menjadi korban pencabulan Ashari.

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

Berdasarkan keterangan yang dihimpunnya, H menyebut, sejumlah santriwati sebenarnya enggan dan menolak perlakuan cabul Ashari terhadap mereka. “Tapi di sisi lain dia sudah terdoktrin, apa yang dilakukan kiai itu harus manut,” kata H ketika memberikan keterangan kepada awak media di Kota Semarang, Jumat (8/5/2026).

Dia menambahkan, santriwati yang enggan menaati dan memenuhi permintaan Ashari disebut tak akan memperoleh jalur keilmuan. “Kalau tidak manut, nanti jalur keilmuannya diputus. Sebab kalau sudah diputus, katanya si kiai tadi, murid berani sama guru berarti berani sama Allah SWT,” ujarnya.

“Jadi seorang murid berani kepada guru berarti dia berani perang sama Tuhan,” tambah H.

H mengungkapkan, putrinya FA mulai menjadi santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo pada 2017 atau ketika bersekolah di kelas VII. Lembaga pendidikan di Ponpes Ndholo Kusumo terdiri dari raudatul atfal, madrasah ibtidaiah, SMP, dan madrasah aliah.

H mengatakan, putrinya mengalami pencabulan dan kekerasan seksual mulai 2020 hingga 2024. “Harapan saya, dari awal tujuan saya memperjuangkan semua korban, itu semoga si pelaku dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Saat ini Polresta Pati telah menetapkan Ashari sebagai tersangka. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan, dalam kasus dugaan pencabulan santriwati, Ashari dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

0 Komentar