Ayah Santriwati Terduga Korban Pencabulan Pendiri Ponpes di Pati Ungkap Modus Ashari Cabuli Santriwati

H (52 tahun), didampingi kuasa hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di Kota Semarang, Jawa Tengah
H (52 tahun), didampingi kuasa hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). H merupakan ayah dari FA, santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati.
0 Komentar

Dia menambahkan, Ashari turut dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun. “Yang ketiga, Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun,” kata Jaka.

0 Komentar