Dia menambahkan, Ashari turut dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun. “Yang ketiga, Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun,” kata Jaka.
Ayah Santriwati Terduga Korban Pencabulan Pendiri Ponpes di Pati Ungkap Modus Ashari Cabuli Santriwati
