Serka Mochamad Nasir Akui Dijanjikan Bayaran Rp200 Juta Jika Berhasil Culik Kacab Bank BUMN

Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Serka Mochamad Nasir (kiri), Kopda
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Serka Mochamad Nasir (kiri), Kopda Feri Heriyanto (kedua kiri) dan Serka Frengky Yaru (ketiga kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/4/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi yang dihadirkan oditur militer. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU)
0 Komentar

TERDAKWA anggota TNI, Serka Mochamad Nasir, mengaku dijanjikan bayaran hingga Rp200 juta jika berhasil menculik kepala cabang sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Muhammad Ilham Pradipta.

Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (5/5/2026).

Awalnya, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menanyakan apa yang didapatkan Nasir dari pekerjaan ini. Termasuk, soal berapa nominal yang diterimanya.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Nasir mengaku pekerjaan tersebut dijanjikan bayaran hingga Rp200 juta jika misi menculik berhasil dilakukan. Dari jumlah tersebut, dia menyebut telah menerima Rp150 juta sebelum pekerjaan dinyatakan rampung.

“Lalu, apa yang Terdakwa 1 dapatkan dari pekerjaan ini? Materi? Berapa yang terdakwa terima?,” tanya Oditur.

“Kami terima Rp150 juta,” jawabnya.

“150 juta? Dari siapa?,” tanya Oditur

“Dari Saudara Joko,” jawab Nasir.

“Terdakwa 1 dapat berapa dari Rp150 juta?,” tanya Oditur lagi.

“Diming-iming kami Rp200 kalau kerjaan sudah selesai,” jawab Nasir.

Dia mengaku memperoleh bagian sebesar Rp50 juta, sementara sisanya dibagikan kepada terdakwa lain, yakni Kopda Feri Heriyanto.

Oditur kembali mempertanyakan motivasi Nasir mengambil pekerjaan yang ditawarkan ini. Dia menyebut karena tergiur uang yang ditawarkan.

“Karena saudara Joko meminta bantuan ke saya hanya untuk menculik korban kami diming-imingi Rp200 juta kalau kerjaan sudah selesai. Saya bilang ‘Kerjakan dulu saja ini menculik ini orangnya mau diapakan saya…,” kata Nasir.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

“Ya artinya, kan, hanya untuk mendapat uang? Karena diming-imingi 200?,” kata Oditur.

“Siap betul,” jawab Nasir.

Sebagai informasi, terdakwa kasus ini melibatkan anggota TNI aktif, yaitu Serka Muchamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Oleh oditur, ketiga prajurit Kopassus aktif tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Namun, Nasir menghadapi jeratan hukum yang lebih kompleks.

Oditur Militer mengenakan dakwaan tambahan kepadanya terkait unsur penyertaan atau tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023). Atas perbuatan tersebut, para terdakwa terancam hukuman maksimal mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

0 Komentar