Serka Frengky Yaru Akui Tak Tahu Soal Rencana Penculikan Kacab Bank BUMN

Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Serka Mochamad Nasir (kiri), Kopda
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Serka Mochamad Nasir (kiri), Kopda Feri Heriyanto (kedua kiri) dan Serka Frengky Yaru (ketiga kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/4/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi yang dihadirkan oditur militer. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU)
0 Komentar

“Terdakwa 2 ini sering komunikasi enggak di dalam mobil? Menelepon atau terima apa?,” tanya oditur.

“Siap. kalau dia telepon-telepon cuman kami, kan, sibuk main gim kami pakai headset juga kebetulan kami main PUBG,” kata Frengky.

Sebagai informasi, terdakwa kasus ini melibatkan anggota TNI aktif yaitu Serka Muchamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Oleh oditur, ketiga prajurit Kopassus aktif tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Namun, Nasir menghadapi jeratan hukum yang lebih kompleks.

Oditur Militer mengenakan dakwaan tambahan kepadanya terkait unsur penyertaan atau tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023). Atas perbuatan tersebut, para terdakwa terancam hukuman maksimal mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

0 Komentar