KASUS dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mulai mencuat ke publik setelah adanya laporan masyarakat.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Ali Yusron, kasus ini diduga sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Bagaimana kronologinya?
Berdasarkan informasi dari unggahan TikTok @pati.sakpore, yang merangkum keterangan advokat korban, jumlah korban yang telah resmi melapor ke kepolisian saat ini tercatat sekitar 8 orang.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Namun, dari hasil pemeriksaan awal dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diduga jumlah korban sebenarnya jauh lebih besar, yakni sekitar 30 hingga 50 orang. Bahkan sebagian korban disebut masih berusia sekolah menengah pertama (SMP) atau di bawah umur, yang membuat kasus ini semakin membuat geram masyarakat.
Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Ponpes
Ali Yusron menyebut modus yang diduga digunakan oleh oknum kiai berinisial S adalah pendekatan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Korban disebut diminta untuk tunduk dan patuh sebagai bentuk ketaatan terhadap pengasuh.
“Si “S” ini wa (WhatsApp) ke santriwati itu pada jam 12.00 malam untuk menemani tidur,” ucap Ali Yusron dalam sesi wawancara dengan wartawan seperti diunggah akun TikTok @pati.sakpore pada 1 Mei 2026.
Dalam situasi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan posisi otoritasnya untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Para korban juga disebut mendapatkan tekanan psikologis berupa ancaman akan dikeluarkan dari pesantren atau digantikan jika tidak menuruti permintaan pelaku.
“Kalau tidak mau, saya akan ganti dengan orang lain yang saya keluarkan,” tutur Ali menirukan oknum “S”.
Banyak korban berasal dari latar belakang keluarga tidak mampu atau yatim piatu, sehingga mereka tidak memiliki pilihan selain tetap bertahan di lingkungan pesantren.
Lebih jauh, dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa tindakan diduga dilakukan berulang kali dengan korban berbeda, di tempat dan waktu yang tidak sama.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
Modus komunikasi juga dilakukan secara pribadi, termasuk melalui pesan WhatsApp pada malam hari, di mana korban kemudian diminta datang ke ruangan tertentu di lingkungan pesantren.
