Lokasi kejadian yang disebutkan antara lain ruang kantor serta kamar yang berada tidak jauh dari kediaman keluarga pengasuh.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam sistem pengasuhan. Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa tekanan dan ancaman menjadi faktor utama yang membuat para korban awalnya tidak berani melapor. Namun seiring waktu, keberanian korban mulai muncul hingga kasus ini akhirnya masuk ke jalur hukum dan menjadi perhatian publik.
Seiring berkembangnya kasus, ratusan massa melakukan aksi protes di lokasi pesantren pada 2 Mei 2026, yang kemudian mempercepat respons berbagai pihak.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Setelah itu, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara penerimaan santri baru dan merekomendasikan penggantian pengasuh serta evaluasi total sistem pengasuhan di pesantren.
“Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” kata Direktur Pesantren, Basnang Said dikutip dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” tambah Basnang Said.
