ANGGOTA Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina melontarkan kritik tajam atas dugaan kekerasan seksual di sebuah pesantren di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Ia menilai penanganan kasus ini menunjukkan kelalaian serius, terutama karena laporan disebut sudah masuk sejak 2024 namun baru ditindaklanjuti belakangan ini.
Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah terungkap dugaan pelecehan terhadap puluhan santriwati. Selly menilai situasi ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan kegagalan perlindungan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
“Kalau ada kata lebih dari ‘biadab’ saya pikir pantas disematkan kepada pelaku. Dan siapapun yang terlibat, hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya,” kata Selly Gantina dalam siaran persnya, Sabtu (2/5).
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Ia juga menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum, yang dinilai abai terhadap laporan korban. Menurutnya, kondisi ini menjadi pukulan telak bagi negara karena seharusnya sistem perlindungan anak mampu mencegah kejadian serupa berulang.
Mengutip pandangan Ketua DPR Puan Maharani, Selly mendesak agar proses hukum berjalan terbuka dan transparan. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan banyak korban.
“Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” terangnya.
Lebih jauh, Selly meminta evaluasi menyeluruh terhadap aparat kepolisian setempat yang dinilai tidak sigap. Ia bahkan menyebut aparat yang mengabaikan laporan masyarakat layak diberi sanksi tegas karena tidak menjalankan amanat undang-undang.
“Selidiki pula APH yang abai terhadap kasus ini. Kalo perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat,” tuturnya.
Selain penegakan hukum, ia juga mendorong keterlibatan sejumlah lembaga negara untuk memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari Kementerian PPPA, LPSK, hingga Komnas Anak. Menurutnya, trauma akibat kekerasan seksual membutuhkan penanganan jangka panjang yang serius.
Ia turut menekankan perlunya pembenahan sistem pengawasan pesantren, termasuk peran Kementerian Agama dalam memastikan standar perlindungan santri benar-benar berjalan. Mekanisme pelaporan dan perlindungan korban juga dinilai harus diperkuat agar tidak ada lagi korban yang terpaksa menunggu lama untuk bersuara.
