Luka tersebut menyebabkan korban berpotensi kehilangan fungsi penglihatan permanen pada mata kanan. Di akhir dakwaan, oditurat menegaskan motif para terdakwa melakukan aksi tersebut.
“Latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Sdr. Andrie Yunus adalah untuk memberikan efek jera agar tidak menjelek-jelekkan TNI,” tegas oditurat.
