ODITURAT militer mengungkapkan cairan kimia yang digunakan para prajurit TNI untuk menyiram aktivis KontraS, Andrie Yunus, diambil dari bengkel mobil Denma BAIS TNI. Hal itu terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Empat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan adalah Serda Edi Sudarko (Terdakwa-1), Lettu Budhi Hariyanto Widi Cahyono (Terdakwa-2), Kapten Nandala Dwi Prasetia (Terdakwa-3), dan Lettu Sami Lakka (Terdakwa-4).
Dalam dakwaannya, oditurat memaparkan bahwa pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa-2 mendatangi bengkel satuan untuk menyiapkan alat penyerangan.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
“Sesampainya di bengkel, Terdakwa-2 mengambil aki bekas yang berada di pojok dekat toilet atau kamar mandi. Ia kemudian menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci,” urai oditurat.
Cairan kimia berbahaya tersebut kemudian dicampur ke dalam wadah yang telah disiapkan Terdakwa-2 dari kamar mess.
“Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup hitam yang dibawa dari kamar. Selanjutnya, tumbler tersebut dibungkus plastik kresek hitam dan digantung di bagian depan sepeda motor,” lanjut oditurat.
Oditurat juga mengungkapkan bahwa ide penggunaan cairan kimia muncul saat para terdakwa merencanakan aksi di mess Denma BAIS TNI.
“Jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat,” kata Terdakwa-2 dalam dakwaan, yang kemudian disetujui Terdakwa-3 dengan pernyataan, “Kalau begitu kita kerjakan bersama-sama.”
Aksi penyiraman dilakukan di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.30 WIB saat korban baru keluar dari kantor YLBHI.
Terdakwa-1 yang berperan sebagai eksekutor menyiramkan cairan tersebut ketika sepeda motor pelaku berpapasan dengan kendaraan korban.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
Akibat peristiwa tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius. Berdasarkan Visum et Repertum RS Cipto Mangunkusumo, ditemukan trauma kimia asam derajat tiga pada mata kanan, serta luka bakar derajat dua hingga tiga pada wajah, leher, batang tubuh, dan anggota gerak atas seluas 24 persen dari total permukaan tubuh.
