Kemenhub Panggil Manajemen Taksi Green SM Klarifikasi Keterlibatan Kecelakaan di Perlintasan KA di Bekasi

Mobil listrik tertabrak kereta di Bekasi Timur. Istimewa.
Mobil listrik tertabrak kereta di Bekasi Timur. (Istimewa)
0 Komentar

KEMENTERIAN Perhubungan memanggil manajemen taksi Green SM untuk mengklarifikasi keterlibatan armada dalam kecelakaan di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Pemerintah juga membuka audit terhadap kepatuhan operator, termasuk aspek perizinan dan keselamatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk untuk mendalami kejadian tersebut.

“Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” kata Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan tersebut juga terdaftar sebagai taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Meski demikian, Kementerian Perhubungan tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan operasional. Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi, standar keselamatan, hingga pelaksanaan operasional di lapangan.

Aan menyebut perusahaan telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Namun, pemerintah akan mengaudit ulang penerapan sistem tersebut.

“Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ujar Aan.

Selain audit, Kemenhub juga menyiapkan langkah penegakan jika ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018.

Sanksi yang disiapkan bersifat bertahap, mulai dari peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Aan menegaskan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan terhadap operator.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Aan.

0 Komentar