“Karena itu masih lakukan pengembangan (terkait dugaan pembunuhan berencana). Tapi itu tuntutan pasal (pembunuhan berencana) yang diterapkan oleh penyidik dalam untuk penanganan kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi kepada wartawan, Senin (20/4).
“Jadi 6 saksi itu, antara lain dua pelaku, saksi pelapor dan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP),” bebernya.
Penikaman itu dipicu dendam lama. Nus Kei dituding sebagai otak pembunuhan yang mengakibatkan kerabat pelaku tewas di Bekasi pada 2020 silam.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku adalah balas dendam,” terangnya.
