Selain dugaan aliran dana, Nadiem disebut berperan dalam memberikan ruang besar kepada staf khusus dan konsultan. Dalam persidangan terungkap, pejabat karier disebut cenderung mengikuti arahan pihak non-struktural tersebut.
“Seorang menteri tidak bisa berlindung di balik alasan tidak tahu. Pembiaran terhadap pelanggaran prosedur tetap bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Yanuar.
