Pengamat Kebijakan Publik Soroti Peran Ibam di Kasus Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendibud Ristek

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kiri),
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kiri), Sri Wahyuningsih (kanan) dan Mulyatsyah (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Tiga terdakwa yaitu Ibrahiem Arief, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
0 Komentar

Selain dugaan aliran dana, Nadiem disebut berperan dalam memberikan ruang besar kepada staf khusus dan konsultan. Dalam persidangan terungkap, pejabat karier disebut cenderung mengikuti arahan pihak non-struktural tersebut.

“Seorang menteri tidak bisa berlindung di balik alasan tidak tahu. Pembiaran terhadap pelanggaran prosedur tetap bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Yanuar.

0 Komentar