Nama Ibrahim Arief alias Ibam mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Konsultan teknologi yang juga menjabat CTO GovTech Edu itu disebut berperan penting dalam mengarahkan penggunaan produk berbasis Google sebagai satu-satunya sistem operasi dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkapkan, sebelum proyek berjalan resmi pada 2020, Ibam diduga telah menjalin komunikasi intensif dengan vendor. Bahkan, pada April 2020, ia mempresentasikan penggunaan chromebook dalam rapat teknis yang kemudian diperkuat lewat pertemuan bersama Nadiem Makarim saat masih menjabat menteri bersama perwakilan Google.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko menilai pola tersebut sebagai bentuk penguncian spesifikasi yang menggerus independensi kajian teknis.
Kalau tenaga ahli sudah disuapi spesifikasi oleh vendor sebelum kajian resmi, maka dia bukan lagi memberi rekomendasi objektif, tapi menjadi alat pemasaran terselubung,” ujar Yanuar kepada wartawan, Senin, 20 April 2026.
Dalam dakwaan, Ibam disebut memengaruhi tim teknis untuk menghasilkan kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook. Dampaknya, pejabat eselon di kementerian disebut hanya mengikuti arahan tersebut tanpa menguji kesesuaian dengan aturan PBJ.
“Penentuan kuantitas dan jadwal itu domain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tenaga ahli masuk ke ranah operasional, itu sudah melampaui kewenangan atau ultra vires,” jelas Yanuar.
Ia juga menyoroti potensi kebocoran spesifikasi sejak awal proses, yang diduga berasal dari vendor. Menurutnya, kondisi itu secara otomatis menggugurkan prinsip independensi dalam pengadaan.
Praktik semacam ini kerap berujung pada monopoli spesifikasi dan menutup ruang kompetisi. Tanpa dasar teknis kuat, penguncian pada satu vendor berpotensi merugikan negara karena harga menjadi tidak kompetitif.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pembiaran oleh pimpinan lembaga juga berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Dalam konteks tindak pidana korupsi, sikap abai bukanlah ruang aman.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
“Menteri wajib memastikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berjalan. Jika ada penyimpangan dan dibiarkan, itu bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang,” paparnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menerima keuntungan hingga Rp809 miliar melalui skema investasi yang terafiliasi dengan perusahaannya.
