KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Tulungagung Sita Uang Tunai Rp95 Juta

KPK resmi menahan tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan (ADC) Dwi Yoga Ambal terkait kasus
KPK resmi menahan tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan (ADC) Dwi Yoga Ambal terkait kasus korupsi pemerasan di Pemkab Tulungagung
0 Komentar

Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Total permintaan diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan nominal bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.

Selain itu, Gatut juga diduga meminta “jatah” dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari anggaran tersebut, ia disebut meminta hingga 50 persen bahkan sebelum anggaran dicairkan.

Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk aktif menagih uang tersebut kepada para pejabat OPD. Pejabat yang belum menyetor diperlakukan seolah memiliki utang dan terus ditagih. Dalam proses penagihan, Dwi Yoga dibantu oleh Sugeng yang juga merupakan ajudan bupati.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Dari keseluruhan permintaan, KPK menduga telah terkumpul sekitar Rp2,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembelian barang, biaya berobat, hingga kebutuhan lainnya, termasuk pemberian kepada pihak tertentu.

0 Komentar