Perkara Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Tak Ada Keterlibatan Hakim Ad Hoc

Perkara Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Tak Ada Keterlibatan Hakim Ad Hoc
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan keterangan usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Dok-Foto)
0 Komentar

Sementara dakwaan subsider dan lebih subsider mencakup Pasal 448 dan Pasal 467 dengan ancaman pidana antara 7 hingga 8 tahun penjara. “Motif yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah dendam pribadi terhadap saudara AY,” kata Andri.

0 Komentar