Perkara Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Tak Ada Keterlibatan Hakim Ad Hoc

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan keterangan usai penyer
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan keterangan usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Dok-Foto)
0 Komentar

Sementara dakwaan subsider dan lebih subsider mencakup Pasal 448 dan Pasal 467 dengan ancaman pidana antara 7 hingga 8 tahun penjara. “Motif yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah dendam pribadi terhadap saudara AY,” kata Andri.

0 Komentar