RISMON Holomoan Sianipar bersama dengan kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengurus proses restorative justice (RJ) yang diajukannya. Setelah bertemu dengan penyidik, status tersangka kasus penyebaran berita bohong ijazah palsu Jokowi pun disebut telah dihentikan oleh penyidik.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, mengklaim penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Rismon. Namun, dia menerangkan bahwa pengumuman penghentian perkara itu adalah kewenangan penyidik.
“Intinya, kami boleh katakan bahwa semuanya sudah selesai. Hanya saja kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final. Berhubung direktur sedang berada di luar, kami meminta agar Pak Direktur menyampaikan keterangan kepada media, baru kami,” kata Jahmada di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Jahmada menyampaikan dia dan Rismon akan menjelaskan lebih detail kepada publik, Kamis (16/4/2026) besok. Dia juga akan menghadirkan para pelapor, yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan, serta kuasa hukum Jokowi.
Dia pun menyatakan, yang jelas saat ini Rismon sudah bisa beristirahat dengan tenang karena permasalahan hukum yang sempat menjeratnya, telah berhasil menemui titik terang. Proses RJ yang berjalan 1,5 bulan pun dinilai telah membuahkan hasil baik.
Pengacara Rismon lainnya, Andi Azwan, menambahkan mengenai tudingan dari kubu tersangka Roy Suryo yang sedari awal meyakini SP3 tidak akan keluar. Dia justru berharap tersangka kasus ijazah palsu Jokowi segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
“Dan juga kita berharap memang dalam minggu ini sudah ada pelimpahan dan bisa akhir bulan ini sudah ada P21 untuk yang dua ini, Roy Suryo Tifa (Roti),” tutur dia.
Di sisi lain, Rismon menepis kabar dirinya menerima uang hingga akhirnya mengajukan RJ kepada Polda metro Jaya dan Jokowi. Dia menegaskan, proses RJ murni inisiatif pribadi dan berdasarkan hasil riset yang dilakukan sendiri.
“Pertama saya ingin mengklarifikasi dari isu-isu di luar sana bahwa saya menerima miliaran, puluhan miliar, bahkan ada yang mengatakan Rp 50 miliar. Saya tepis itu,” kata Rismon.
