PENGADILAN Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam putusannya, majelis hakim juga menerima seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Jatikumoro dalam sidang daring, Selasa (14/4) sore.
Para tergugat dalam perkara ini meliputi Joko Widodo, Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor Bidang Akademik Wening Udasmoro, institusi UGM, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menyatakan amar putusan majelis hakim menolak gugatan para penggugat sekaligus menerima eksepsi tergugat.
“Amar putusannya berbunyi, dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat, dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” kata Irpan usai menerima salinan putusan.
Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto tidak memenuhi kriteria gugatan CLS, meskipun keduanya berstatus sebagai warga negara.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetya, menegaskan putusan tersebut tidak menyatakan keaslian ijazah Joko Widodo. “Perlu dicatat, dalam putusan ini majelis hakim tidak menyatakan bahwa ijazah Jokowi itu asli,” ujar Andhika.
Ia menambahkan, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO) karena pertimbangan aspek formal CLS, yang merujuk pada ketentuan Mahkamah Agung bahwa CLS umumnya digunakan untuk perkara lingkungan hidup atau kepentingan negara. Andhika menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan. “Kami akan mengajukan banding dan menyiapkan gugatan lain,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Irpan menyatakan pihaknya menunggu langkah lanjutan dari penggugat. “Jika ada banding, kami akan menunggu memori banding dan menyiapkan kontra memori,” ujarnya.
Irpan juga berharap putusan ini mengakhiri polemik terkait isu ijazah Joko Widodo. Ia menambahkan akan segera menyampaikan hasil putusan kepada kliennya.
