16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diduga Melakukan Kekerasan Seksual

Pernyataan fakultas hukum Universitas Indonesia/ Foto: x.com/HukumUI
Pernyataan fakultas hukum Universitas Indonesia (Foto: x.com/HukumUI)
0 Komentar

MEDIA sosial kembali dihebohkan dengan unggahan tangkapan layar percakapan grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Percakapan yang dilakukan para mahasiswa itu terindikasi masuk dalam kategori kekerasan seksual.

Mengetahui hal tersebut, pihak fakultas mengeluarkan pernyataan resmi atas nama Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dikutip dari laman fakultas, posisi ini dijabat oleh Dr Parulian Paidi Aritonang SH LLM MPP.

Dalam unggahan Instagram resmi FH UI, unggahan tersebut menyatakan fakultas telah menerima laporan kasus tersebut pada 12 April 2026.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

“Pada 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa,” tulisnya, dikutip dari Instagram @fakultashukumui, Senin (13/4/2026).

Dari laporan itu, Dekan FH UI kemudian mengetahui adanya tangkapan layar percakapan mahasiswa tersebut di grup chat. Percakapan itu memuat konten yang tidak pantas dan terindikasi melakukan kekerasan seksual.

“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” tegasnya.

Setelah laporan diterima, Dekan FH UI tengah melakukan penelusuran dan verifikasi kasus ini secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, mereka berjanji akan mengambil langkah tegas.

“Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang,” lanjutnya.

Selain memproses terduga pelaku, Dekan FH UI menyatakan pihaknya menyediakan saluran pelaporan yang aman bagi pihak yang membutuhkan. Pelaporan ini bisa dilakukan dengan menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni FH UI.

Selama proses verifikasi, FH UI meminta agar publik menghormati proses verifikasi yang tengah berlangsung.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung,” kata Dekan FH UI.

Dalam informasi yang beredar, ada 16 mahasiswa yang terlibat dalam grup chat tersebut. Para mahasiswa ini disebut punya peran penting pada organisasi yang hadir di FH UI.

Selain Dekan, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BPM FH UI) juga telah angkat bicara. Mereka menegaskan memberi perhatian yang serius atas kasus ini.

0 Komentar