“Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital, meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama,” ujar BPM FH UI.
Mereka mengecam keras kasus ini dan menegaskan tidak ada ruang pemakluman terhadap perilaku tersebut. BPM FH UI juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI sebagai konsekuensi atas pelanggaran Peraturan Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI.
“Melalui SK tersebut, status keanggotaan IKM aktif pihak yang bersangkutan dicabut menjadi Pasif karena terbukti telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Dasar IKM FH UI, yakni perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai IKM FH UI dan mencemarkan nama baik IKM FH UI,” tegas BPM FH UI lebih lanjut.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
BPM FH UI juga menyatakan berkomitmen untuk mengawal setiap proses penyelidikan dan menegaskan akan berpihak pada korban. Selain itu, mereka mengimbau agar identitas korban tidak disebarluaskan.
“Kami mengimbau seluruh IKM FH UI untuk tidak menyebarluaskan identitas dan menyalahkan korban, menahan diri dari spekulasi yang dapat memperdalam luka korban, dan bersama-sama merawat ruang aman di fakultas kita demi terwujudnya FH UI yang adil, aman, dan bermartabat bagi setiap orang di dalamnya,” kata BPM FH UI lagi.
