Institute for Criminal Justice Reform Ungkap Ada Lebih 61 Permasalahan di KUHP dan KUHAP Baru

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mewakili koalisi masyarakat sipil mengungkap hasil telaahnya atas KUHP dan KUHAP baru yang akan mulai diterapkan besok, Jumat (2/1/2026). Dari telaah yang dilakukan, KUHP dan KUHAP disebut masih memiliki banyak permasalahan.

“Kami sudah memetakan ada lebih dari 61 permasalahan substansi KUHAP. Tapi, yang saya juga mau ingatkan bahwa ini diimplementasikan besok, 2 Januari 2026,” ucap Plt. Direktur Eksekutif ICJR, Meidina Rahmawati, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (1/1/2026).

Meidina menyebutkan beberapa kekacauan yang ditemukan, di antaranya berkaitan dengan penilaian kapan seorang tersangka dapat dilakukan penahanan. Pada aturan lama, tersangka bisa ditahan jika berpotensi mengulangi perbuatan, hendak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

“Syarat penahanan ditambah. Jadi, hak ingkar tidak menyampaikan pernyataan sesuai dengan fakta, lalu kemudian menghambat proses penyidikan, itu menjadi salah satu bentuk alasan penahanan,” ujar Meidina.

Contoh lain adalah Pasal 189 KUHAP yang tidak menyertakan hak korban secara rinci. Padahal, pemerintah menyatakan bahwa dalam KUHP dan KUHAP baru itu telah dijelaskan hak-hak korban.

Meidina menegaskan, koalisi masyarakat sipil akan terus melakukan pemantauan terhadap penerapan KUHP dan KUHAP yang diberlakukan sejak besok. Kemudian, akan didokumentasikan dampak-dampak penerapannya karena belum cukupnya kesiapan.

Lebih lanjut, dia menyebut koalisi masyarakat sipil akan memberikan kepada presiden data-data dari dampak penerapan yang belum layak tersebut. Sehingga, diharapkan adanya penundaan pemberlakuan.

“Kita temukan catatan-catatan implementasi masalahnya yang chaos tadi tetap relevan untuk kita mendorong penundaan pemberlakuan dari KUHAP yang kita suarakan kepada presiden,” tutur Meidina.

0 Komentar