Atas perbuatannya, Satori dijerat dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010.
Resmi Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Rumah Satori Sepi
