Kepala Desa Arsin Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Kegaduhan di Desa Kohod: Saya Korban dari Pihak Lain

Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip, didampingi kuasa hukum Yunihar dalam konferensi pers terkait pagar l
Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip, didampingi kuasa hukum Yunihar dalam konferensi pers terkait pagar laut di Tangerang.
0 Komentar

KEPALA Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, yang sempat ‘menghilang’ sejak 25 Januari 2025, akhirnya kembali muncul ke publik pada Jumat (14/2).

Arsin sebelumnya ramai dibicarakan diduga terlibat Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Kabupaten Tangerang. Ia diduga lakukan pemalsuan dokumen.

Dengan mengenakan pakaian putih serta peci berwarna hitam, Arsin hadir di kediamannya Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod, bersama dua kuasa hukum, yakni Yunihar dan Rendi.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Dalam kesempatan ini saya secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa, atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, oleh karenanya pada kesempatan ini dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” katanya.

Arsin juga mengeklaim, bila dirinya juga korban atas kasus munculnya SHGB dan SHM di area laut Tangerang yang dilakukan oleh pihak lain.

“Saya sampaikan ingin saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap dia. Menurut dia, ketidaktahuannya akan aturan membuat ia berada di posisi saat ini. Sehingga, ia akan melakukan evaluasi dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.

“Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, hati-hatian yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod. Hal ini juga akan dievaluasi, dan semua saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Arsin bin Asip telah memenuhi panggilan Bareskrim pada 6 Februari 225. Sebagai tindak lanjut, rumah Arsin pun dilakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti oleh penyidik pada 10 Februari 2025.

Tidak hanya rumah Arsin, penggeledahan juga dilakukan di rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan Kantor Desa Kohod. “Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, alat yang digunakan untuk membuat surat palsu, dan dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (11/2).

0 Komentar