Keterlibatan 4 Anggota BAIS TNI di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap dari Luka Bakar Pelaku

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer, dihadiri langsung oleh keempat tersangka ya
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer, dihadiri langsung oleh keempat tersangka yang mengenakan seragam dinas lengkap. Keempat tersangka didakwa terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis 12 Maret 2026
0 Komentar

ODITURAT militer membeberkan bahwa keterlibatan empat anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terbongkar setelah para pelaku ditemukan menderita luka bakar kimia.

Temuan medis tersebut menjadi titik awal pengungkapan identitas para terdakwa yang sempat tidak mengikuti apel pagi karena sakit.

Dalam persidangan perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), oditurat menjelaskan bahwa eksekutor penyerangan ikut terluka saat melancarkan aksinya pada Kamis (12/3/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

“Pada saat berpapasan, terdakwa 1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Saudara Andrie Yunus yang juga mengenai terdakwa 1,” urai oditurat saat membacakan dakwaan.

Keempat terdakwa yang diseret ke meja hijau adalah Serda Edi Sudarko (terdakwa 1), Lettu Budhi Hariyanto Widi Cahyono (terdakwa 2), Kapten Nandala Dwi Prasetia (terdakwa 3), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa 4).

Berdasarkan fakta persidangan, kedok para pelaku mulai terbuka pada Selasa (17/3/2026). Saat itu, Kolonel Inf Heri Heryadi (saksi 1) memerintahkan pengecekan personel di Mess Denma BAIS TNI karena terdakwa 1 dan terdakwa 2 dilaporkan sakit selama beberapa hari.

Petugas medis Denkes BAIS TNI, Kapten Laut Kes Suyanto (saksi 6), kemudian menemukan luka bakar kimia yang identik dengan trauma air keras.

“Saksi 6 melihat luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan terdakwa 2, sedangkan terdakwa 1 terdapat luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan, dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri,” jelas oditurat.

Kondisi luka tersebut menimbulkan kecurigaan Dandenma BAIS TNI karena saat ditanya, jawaban kedua terdakwa dianggap mencurigakan. Menindaklanjuti kejanggalan tersebut, Letkol Chk Alwi (saksi 5) diperintahkan melakukan pendalaman atau elisitasi terhadap para terdakwa.

Melalui proses interogasi mendalam tersebut, kasus penyiraman air keras ini akhirnya terungkap. Oditurat menegaskan bahwa proses elisitasi membuat para terdakwa tidak dapat lagi mengelak dari perbuatan mereka.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

“Hasilnya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengakui telah melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS sebagaimana yang viral di media. Saat melakukan kekerasan tersebut, tidak hanya terdakwa 1 dan terdakwa 2, tetapi juga melibatkan terdakwa 3 dan terdakwa 4,” ujar oditurat dalam dakwaannya.

0 Komentar