PERSIDANGAN kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu, 29 April 2026. Agenda utama dalam persidangan ini adalah pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.
Perkara ini berawal dari insiden penyiraman cairan kimia atau air keras yang menyebabkan korban mengalami luka bakar serius setelah diserang di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, empat anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Berdasarkan dakwaan oditur militer, aksi tersebut diduga dilakukan secara terencana dengan motif pemberian efek jera terhadap korban yang sebelumnya aktif menyuarakan kritik terhadap institusi TNI.
Para terdakwa disebut memantau aktivitas korban, mengikuti pergerakannya di lapangan, hingga akhirnya melakukan penyiraman cairan kimia saat korban melintas di jalan, yang kemudian menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif.
Berikut rangkuman persidangan pertama kasus Andrie Yunus:
Sidang di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat terdakwa
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang dengan empat terdakwa anggota TNI dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dengan dakwaan berlapis.
Terdapat empat orang terdakwa yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu:
- Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I)
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II)
- Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III)
- Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV)
Dakwaan terhadap empat anggota TNI
Empat terdakwa didakwa dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara karena diduga melakukan penganiayaan berat secara terencana terhadap korban.
Keterangan oditur soal motif kejadian
Oditur militer menjelaskan bahwa para terdakwa merasa Andrie Yunus melecehkan institusi TNI karena aktivitasnya di ruang publik, gugatan ke MK, serta kritik terhadap institusi militer.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi, Rabu (29/4/2026).
