Serangan disebut telah direncanakan
Para terdakwa disebut merencanakan aksi sejak awal Maret 2026, melacak aktivitas korban, hingga akhirnya menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie di jalanan Jakarta Pusat.
“Selanjutnya, Edi mencari informasi melalui mesin pencarian Google terkait kegiatan Andrie, di mana hasilnya aktivis KontraS itu memiliki kegiatan acara rutin, yakni acara Kamisan di Monas,” tutur oditur militer.
Dampak serangan terhadap korban
Andrie mengalami luka bakar serius, kepanikan di lokasi kejadian, dan harus segera mendapat pertolongan warga sebelum menjalani perawatan medis intensif.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Luka tersebut menyebabkan korban berpotensi kehilangan fungsi penglihatan permanen pada mata kanan.
Perkembangan investigasi internal TNI
Setelah dicurigai tidak mengikuti apel, para terdakwa akhirnya diperiksa dan mengakui perbuatan mereka sebelum ditahan dan diproses secara hukum militer.
“Pada 13 Maret 2026, terdakwa III dan terdakwa IV melaksanakan apel pagi di Denma BAIS TNI. Saat itu terdakwa I dan terdakwa II tidak ikut apel pagi dengan alasan karena sakit,” terang oditur lagi.
Permintaan hakim untuk menghadirkan korban
Majelis hakim meminta agar Andrie Yunus dihadirkan sebagai saksi, bahkan membuka opsi pemanggilan paksa atau pemeriksaan daring jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan.
“Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” ucap Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
Status kesehatan korban dan perlindungan LPSK
Oditur menyampaikan korban masih dalam perawatan medis dan berada di bawah perlindungan LPSK, sehingga kehadirannya di persidangan harus mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keamanan.
Status perkara dan ancaman hukuman
Para terdakwa dijerat pasal berlapis dalam KUHP Nasional yakni Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, dengan tuduhan penganiayaan berat yang direncanakan.
