KECELAKAAN tragis yang menimpa rombongan siswa SMAN 1 Porong, Sidoarjo, di kilometer 72 Tol Pandaan-Malang mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, kegiatan rekreasi pihak sekolah ke Malang tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Peristiwa nahas ini melibatkan sebuah bus yang membawa puluhan siswa dan guru pendamping, mengakibatkan dua korban jiwa, seorang siswi dan sopir bus, serta puluhan lainnya mengalami luka-luka. Rombongan ini hanya mendapatkan izin dari kepala sekolah tanpa melalui prosedur resmi di dinas terkait.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai menegaskan sejak insiden kecelakaan siswa SMPN 7 Mojokerto yang merenggut nyawa empat siswa, pihaknya telah menginstruksikan sekolah untuk lebih berhati-hati dalam memberikan izin kegiatan di luar sekolah.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Kepala sekolah sudah menyampaikan kepada saya kegiatan ini memang belum mendapatkan izin resmi. Padahal kami sudah menginstruksikan agar setiap kegiatan di luar sekolah harus mendapatkan persetujuan dari dinas,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Aries saat melayat ke rumah duka Nafiri Arimbi Maharani, siswi yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan ini pada Minggu (2/2/2025).
Menurut Aries, prosedur izin kegiatan sekolah harus berjenjang, mulai dari sekolah ke cabang dinas, lalu diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi sebelum mendapat rekomendasi resmi. “Ini penting agar keselamatan siswa bisa lebih terjamin,” tambahnya terkait kecelakaan bus siswa SMAN 1 Porong.
Salah satu siswa SMAN 1 Porong, Nasrul Amrulloh, mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk pemotretan album kelulusan di Alun-alun Malang dan Kayutangan.
“Itu memang sudah menjadi ketentuan sekolah. Tempat dan konsepnya ditentukan oleh siswa,” ujarnya saat melayat ke rumah duka.
Ketika ditanya soal izin kegiatan, Nasrul memastikan rombongan sudah mendapatkan izin dari kepala sekolah. Namun, izin tersebut belum melalui prosedur resmi di Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Kecelakaan ini terjadi ketika bus Brimob yang membawa 31 siswa kelas XII 7 SMAN 1 Porong melaju menuju Malang. Saat melintas di Exit Tol Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, bus yang dikemudikan oleh Khoirul (60), seorang pensiunan PNS asal Ngoro, Mojokerto, menabrak besi baja pembatas jalan.