REKTOR Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis memastikan Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, bersama seorang staf kampus, dipecat secara tidak terhormat setelah terlibat peredaran dan pembuatan uang palsu.
“Saya hadir di sini sebagai Rektor UIN Alauddin Makassar, bersama wakil rekktor 1, 2, dan wakil rektorn 2 untuk menunjukkan dan memberi dukungan kepada polisi dalam mengungkap kasus ini hingga ke akarnya,” tegas Hamdan Juhannis, di Polres Gowa, Kamis (19/12).
Ia menyebut, tindakan yang dilakukan Andi Ibrahim dan stafnya merupakan tamparan besar bagi civitas UIN Makassar. “Sebagai pimpinan tertinggi di UIN, saya merasa marah, malu, dan tertampar. Kami telah bekerja keras membangun kampus dan reputasi, namun semua itu hancur dalam sekejap,” sebut Hamdan.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Akibat perbuatan tersebut, Andi Ibrahim dan stafnya yang terlibat langsung dalam pencetakan uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar dipecat dengan tidak hormat. “Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas untuk memberhentikan kedua oknum yang terlibat,” tegasnya.
Proses pembuatan uang palsu ini telah berlangsung sejak 2010, meskipun sempat terhenti pada 2014. Namun, kegiatan tersebut kembali dilanjutkan dari 2022 hingga 2024.
“Pada Oktober 2022, mereka membeli alat cetak dan memesan kertas. Pada Mei 2024, produksi sudah dimulai. Uang kertas yang digunakan juga diimpor dari Tiongkok, termasuk bahan baku dan tinta,” jelas Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, juga di Polres Gowa.
Menurutnya, pada bulan Juni, para pelaku, termasuk Andi Ibrahim, melakukan kerja sama untuk memproduksi uang palsu dan menawarkan kepada masyarakat. “Mereka saling berkomunikasi dan memviralkan tawaran tersebut melalui grup WhatsApp,” ungkapnya.
Kapolda Sulsel juga menyebutkan bahwa proses percetakan uang palsu dilakukan di dua lokasi di salah satu rumah pelaku di Makassar dan di kampus UIN Makassar, Kabupaten Gowa. “Sekitar bulan September 2024, mereka berkomunikasi untuk mengangkut peralatan ke lokasi berikutnya,” jelasnya.
Namun, operasi pembuatan uang palsu ini sempat terhenti setelah para pelaku menyadari bahwa polisi sedang menyelidiki kasus tersebut. “Pada Minggu, 22 November 2024, mereka mulai menyerahkan uang palsu senilai Rp150 juta, kemudian Rp250 juta, dan terakhir Rp200 juta. Aktivitas mereka dihentikan setelah mengetahui adanya penyelidikan polisi pada akhir November 2024,” pungkas Yudhiawan.