Dituduh Mencuri Ponsel, Santri Asal Sumbawa Barat Dibakar di Pondok Pesantren Boyolali

Barang bukti kasus santri Ponpes Darusy Syahadah Boyolali yang dibakar. Dari kiri karpet terbakar, kaos yang d
Barang bukti kasus santri Ponpes Darusy Syahadah Boyolali yang dibakar. Dari kiri karpet terbakar, kaos yang dikenakan korban, botol plastik wadah Pertalite, dan korek api. (DOK.POLRES BOYOLALI)
0 Komentar

SEORANG santri berinisial SS (15) asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dibakar di Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Boyolali, Jawa Tengah. Santri tersebut dibakar setelah dituduh mencuri ponsel milik salah satu santri lainnya di pondok pesantren yang sama.

SS mengalami luka serius setelah dibakar oleh pelaku berinisial MGS (21), yang mengaku kakak dari salah satu santri di pondok pesantren tersebut.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi menjelaskan bahwa kejadian santri Boyolali dibakar ini bermula pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku, MGS, datang ke Ponpes Darusy Syahadah dan mengaku sebagai kakak dari salah satu santri berinisial E.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Pelaku kemudian meminta agar SS dipanggil, yang sebelumnya sempat meminjam ponsel milik E dan dituduh mencurinya.

“Korban dimasukkan ke salah satu ruangan di ponpes yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi korban sambil menuduhnya mencuri handphone. Pelaku bahkan mengancam korban,” ujar Iptu Joko.

Pelaku diketahui telah membawa botol plastik berisi bensin yang awalnya diduga hanya untuk menakut-nakuti korban. Namun, pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api, yang menyebabkan korban terbakar.

“Korban terus menyatakan bahwa dia tidak mengambil handphone tersebut, tetapi pelaku tetap tidak puas. Hingga akhirnya pelaku menyalakan korek api yang membuat tubuh korban terbakar,” jelas Iptu Joko.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius hingga 38 persen pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki. Korban langsung dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, serta jaket warna krem milik pelaku.

Iptu Joko menambahkan, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

0 Komentar