Menyoal Kenaikan Angka Perceraian di Pengadilan Negeri Salatiga

Yefri Bimusu, S.H., M.H.
Ketua Humas dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Salatiga, Yefri Bimusu, S.H., M.H. (Foto: Derla Arfemintasya)
0 Komentar

Terjadinya kasus perceraian ini lebih banyak dari pasangan yang memilih rujuk, sehingga jika ada pasangan yang memiliki seorang anak akan terkena dampak dan menjadi korban perceraian dari kedua orang tuanya.

“Kalau dampak namanya privat, perdata ini kan hukum privat ya, ada pihak menggugat yang ketika mengajukan gugatan dari kawinnya punya anak memohon untuk anaknya diasuh siapa kalau anak itu masih dibawah umur, masih 18 tahun kebawah sehingga mereka meminta menetapkan agar anak berada pada asuhan siapa, jadi rata-rata kalau yang punya anak meminta anak itu pada siapa, bahkan ada yang mereka tidak meminta anaknya karena mereka bagi sendiri misalnya anaknya 2 maka dibagi 1 di ayah dan 1 di ibu. Jadi ini privasi masing-masing pasangan tadi. Bahkan di sidang ada yang anaknya dihadirkan di persidangan dan ditanyakan ia memilih ayahnya atau ibunya, rata-rata memilih ibunya tapi ada juga yang memilih ayahnya karena ibunya dalam tanda kutip pekerja seks komersial” ujar Yefri Bimusu.

Anak yang menjadi korban perceraian dan memilih salah satu dari orang tuanya seperti memilih ayahnya maka sang ayah pun wajib memberikan nafkah dan jika tidak maka ayah dapat digugat atas tidak memberikan nafkah terhadap anak.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

“Jadi kalau anak itu dewasa maka dia bisa melalui ke ibunya, kalau dia anak-anak dia belum cakap di depan hukum maka dia bisa memohon pada ibunya untuk meminta hak-hak anaknya. Ketika penggugat itu mengajukan gugatan misalnya ibu meminta hak asuh dia, maka dia juga meminta nafkah perbulan berapa” ujar Yefri Bimusu.

0 Komentar