Menyoal Kenaikan Angka Perceraian di Pengadilan Negeri Salatiga

Yefri Bimusu, S.H., M.H.
Ketua Humas dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Salatiga, Yefri Bimusu, S.H., M.H. (Foto: Derla Arfemintasya)
0 Komentar

Banyaknya kasus perceraian yang tidak dihadiri oleh semua pihak terjadi karena sebelumnya telah terjadi pertengkaran dan kedua belah pihak tidak ingin bertemu.

Meskipun usia pernikahannya bisa dibilang masih muda, banyak pasangan yang melakukan perceraian dengan alasan tidak cocok.

“Ada yang menikah baru 2 bulan atau 3 bulan sudah langsung meminta cerai dengan alasan tidak cocok, terakhir 2024 ada sekitar 20 an sampai bulan September ini” ungkap Jubir Pengadilan Negeri Salatiga ini.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Terjadinya kasus yang usia perceraiannya baru sebulan atau 2 bulan ini tidak lepas dari beberapa faktor yang mendukung perceraian ini terjadi.

Banyaknya faktor seperti ekonomi, KDRT atau tidak cocok pun dapat menjadi penyebab utama beberapa pasangan memilih bercerai dan tidak melanjutkan hubungannya.

“Kita punya PP 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 19 bunyinya perceraian dapat terjadi dengan 6 alasan, yang salah satu berbuat zinah, salah satu berbuat kekerasan atau kekejaman, yang salah satu pemabuk penjudi, juga ada cacat badan, kemudian salah satu dipidana 5 tahun lebih, terakhir terjadi percecokan terus-menerus. 6 alasan inilah yang bisa salah satu dijadikan alasan perceraian. Contoh verstek yang salah satu pergi meninggalkan selama 2 tahun jadi bisa menggugat cerai. Ketika alasan itu dilihat hakim dan ia bisa membuktikan dalil-dalilnya maka hakim mengabulkan gugatannya. Kebanyakan penggugat mendalilkan alasan ekonomi, sehingga dari data Tahun 2021 itu banyak yang bercerai karena alasan ekonomi dan cekcok karena tidak bisa menafkahi” ungkap Yefri Bimusu saat ditemui oleh tim delik di Pengadilan Negeri Salatiga.

Dengan banyaknya kasus cerai di Salatiga, tidak bisa dipungkiri juga jika ada pasangan yang memilih untuk rujuk demi mempertahankan hubungannya.

Terjadinya penurunan kasus perceraian di Salatiga sangat positif dan ditambah lagi jika ada pasangan yang berhasil rujuk karena mungkin salah satu dari pasangan yang mengajukan cerai memiliki anak dan sebagainya.

“Di Salatiga belum pernah saya alami setelah diputus meminta rujuk kembali tapi ada beberapa pasangan yang sudah datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) konsultasi tapi di wilayah hukum Surabaya, ia seorang ibu menggugat cerai suaminya 6 bulan kemudian ia merasa menyesal dan meminta rujuk. Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sudah mengatur disana jika seorang suami dan istri diputus cerai mereka mau rujuk lagi boleh, mengajukan gugatan kembali dengan dalil menyesal, kemudian nanti putusan pengadilan membatalkan akta cerainya kemudian diterbitkan kembali akta perkawinan yang baru tapi harus dengan pasangan yang sama” ungkap pria yang menjadi Jubir di PN Salatiga Yefri Bimusu.

0 Komentar