Kronologi Operasi Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ditemukan Total Uang Senilai Rp7 Miliar

KPK tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kiri) ke Jakarta dibantu Polri.
KPK tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kiri) ke Jakarta dibantu Polri.
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11) usai Lembaga Antirasuah mendapatkan informasi dari masayrakat.

“KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudari EV (Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah) alias AC (Anca) dan saudara IF (Isnan Fajri) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11).

Alex mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan saat itu, uang akan diberikan untuk Rohidin. KPK langsung bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang masuk.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Total, delapan orang ditangkap KPK sekitar pukul 07.00 sampai 20.30 waktu setempat pada Sabtu, 23 November 2024. Satu diantara mereka yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Syarifudin.

KPK turut menyita uang dari empat lokasi berbeda. Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman.

Lalu, uang Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera. Terus, sebanyak Rp370 juta ditemukan di mobil Rohidin.

“(Kemudian) catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura pada rumah dan mobil saudara EV,” ucap Alex.

Jika ditotal, uang yang ditemukan sejumlah Rp7 miliar. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rohidin, Isnan Fajri, dan Evriansyah sebagai tersangka. Lima orang lain yang terjaring dilepaskan.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (*)

0 Komentar