MISI tetap Palestina di PBB akan mengajukan rancangan resolusi kepada Majelis Umum PBB pekan depan guna menuntut Israel mengakhiri keberadaannya di wilayah pendudukan Palestina dalam waktu 12 bulan. Ini menurut dokumen yang diperoleh Anadolu, Kamis (12/9).
Apa saja isi rancangan resolusi itu? Berikut isinya.
Rancangan resolusi tersebut menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina ialah ilegal di bawah hukum internasional, termasuk keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC).
Rancangan resolusi itu juga mencatat bahwa pemukiman Israel melanggar hukum internasional dan menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
Resolusi tersebut mengingatkan bahwa isu Palestina ialah, “Tanggung jawab tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa,” sampai diselesaikan sesuai dengan hukum internasional serta menekankan pentingnya Israel mengakhiri pendudukan yang dimulai pada 1967.
Resolusi tersebut menuntut, “Agar Israel segera mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina yang merupakan tindakan yang salah secara terus-menerus dan melibatkan tanggung jawab internasional, dan melakukannya tidak lebih dari 12 bulan setelah adopsi resolusi ini.”
Selain itu, resolusi tersebut menuntut agar Israel mengakhiri pendudukan sesuai dengan keputusan ICJ, menghentikan aktivitas pemukiman baru, menarik diri dari semua pemukiman, dan memberikan kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan di wilayah Palestina yang diduduki.
Resolusi tersebut juga menekankan kepada semua negara anggota untuk memenuhi dengan itikad baik kewajiban yang mereka ambil sesuai dengan Piagam PBB dan mendesak negara-negara untuk mendukung hak Palestina dalam menentukan nasib sendiri, menolak situasi ilegal yang diciptakan oleh Israel, tidak membantu Israel, serta menerapkan sanksi yang diperlukan.
Dokumen tersebut menekankan pentingnya memastikan akuntabilitas atas semua pelanggaran hukum internasional untuk mengakhiri impunitas, memastikan keadilan, mencegah pelanggaran di masa depan, melindungi warga sipil, dan mempromosikan perdamaian.
Resolusi itu meminta agar konferensi itu diselenggarakan di bawah prinsip-prinsip Konvensi Jenewa tentang perlindungan warga sipil pada masa perang serta meminta pihak Swiss untuk dapat mengadakan konferensi tersebut dalam jangka waktu hingga enam bulan mendatang.