SEJUMLAH media Jepang menyoroti isu terkini menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia, yakni demonstrasi pada Kamis (22/8) yang memprotes Revisi RUU Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.
The Japan Times, misalnya, dalam beritanya berjudul “Power struggle between Indonesia’s court and parliament sparks protests” menulis Parlemen Indonesia menunda pengesahan revisi RUU Pilkada yang memantik protes, menyusul penolakan atas undang-undang yang dianggap memperkuat pengaruh politik Presiden Joko Widodo yang segera lengser.
Selanjutnya, media tersebut menyebutkan bahwa perubahan atas RUU Pilkada yang ditentang banyak pihak itu akan menghalangi kritik terhadap pemerintah yang vokal dalam perebutan jabatan gubernur Jakarta serta melanggengkan jalan bagi putra bungsu Joko Widodo untuk maju dalam Pilkada di salah satu daerah di Pulau Jawa pada November ini.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan dalam sidang paripurna DPR RI itu ditunda karena jumlah anggota yang hadir tak memenuhi syarat kuorum.
Namun, adu kekuatan antara parlemen dan lembaga yudikatif itu disebutkan terjadi di tengah perkembangan politik yang dramatis selama sepekan di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu dan terjadi di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo periode kedua.
Manuver politik itu juga memicu gelombang protes daring yang memunculkan poster berlatar belakang warna biru bertuliskan “Peringatan Darurat” di atas lambang negara Indonesia burung Garuda di berbagai media sosial.
Ratusan peserta aksi mengenakan baju hitam berkumpul di luar gedung DPR, Jakarta, Kamis. Aksi dengan tuntutan senada juga pecah di beberapa kota lain seperti Surabaya dan Yogyakarta. Sebanyak 3.000 personel polisi telah dikerahkan untuk mengantisipasi masa di Jakarta.
Dalam putusan MK terhadap permohonan perkara No.70/PUU-XXII/2024 itu, salah satunya diatur usia kandidat yang berhak maju dalam Pilkada minimal 30 tahun saat penetapan calon.
“Aturan tersebut secara efektif menjegal pencalonan putra bungsu Jokowi, Kaesang yang masih berusia 29 tahun, dari kontestasi wakil gubernur di Jawa Tengah dan memungkinkan Anies Baswedan, yang saat ini favorit, untuk melangkah di Pilkada Jakarta,” tulis The Japan Times.