ENAM terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sempat dipinjam oleh Polda Jawa Barat untuk pengembangan daftar pencarian orang (DPO) kasus tersebut, telah dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat, Kamis (15/8/2024).
Berdasar pantauan, keenam terpidana tersebut tiba di Lapas Kelas I Cirebon sekitar pukul 20.10 WIB, menggunakan kendaraan Transpas. Keenam terpidana itu langsung dimasukan ke dalam lapas.
“Kira-kira 5 menit yang lalu enam terpidana sudah tiba di Lapas Kesambi, terpidana ini yang dahulu dipinjam Polda Jawa Barat dalam rangka pengembangan kasus DPO berkaitan dengan kasus Vina dan Eky,” ungkap kuasa hukum keenam terpidana Jansangapan Hutabarat kepada awak media di Lapas Kelas I Cirebon.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Jansangapan mengatakan pemindahan keenam terpidana itu seiring keluarnya putusan praperadilan Pegi Setiawan.
“Pemindahan ini berdasarkan surat dari Polda Jawa Barat bahwa peminjaman terpidana di Bandung itu dinyatakan telah selesai setelah keluarnya putusan praperadilan Pegi Setiawan,” katanya.
Sebelum dipindahkan, keenam terpidana itu dititipkan di Lapas Jelekong dan Kebon Waru, Kota Bandung.
“Keenam terpidana yang tiba di Cirebon ini, Rivaldi Aditiya Wardana, Hadi Saputra, Suprianto, Eka Sandi, Jaya, dan Eko Ramadani. Keenam itu, empat orang dari Lapas Kebon Waru dan dua orang dari Lapas Jelekong,” ucapnya.
Jansangapan menjelaskan, seharusnya tujuh terpidana yang dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon, tetapi satu terpidana yang bernama Sudirman tidak diketahui keberadaannya.
“Jadi seharusnya memang ada tujuh, tetapi yang satu kami tidak tahu dan memang bukan klien kami, yang bernama Sudirman,” jelasnya.
Sementara itu, ayah Rivaldi, Asep Kusnadi, mengungkapkan ia tidak sempat melihat anaknya karena kendaraan yang ditumpanginya langsung masuk ke dalam lapas.
Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo
“Tadi saya enggak sempat ngelihat, soalnya cepat banget mobilnya, langsung masuk ke dalam,” ujarnya.
Asep berharap keenam terpidana yang saat ini tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
“Rencananya dalam waktu dekat saya akan nengok Rivaldi, tolong kabulkan Mahkamah Agung, PK terpidana ini,” harapnya.
Diketahui, Polda Jawa Barat meminjam tujuh terpidana pada kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 21 Mei 2024. Ketujuh terpidana itu dipinjam guna pengembangan DPO pada kasus tersebut. (*)