Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Istri Ibam: Ini Puncak Kezaliman

Tangkapan layar akun X Ibrahim Arief
Tangkapan layar akun X Ibrahim Arief
0 Komentar

MANTAN Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook di internal Kemendikbudristek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bahwa Ibam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop ini.

“(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibrahim Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara,” kata JPU dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Selain tuntutan pidana badan, JPU juga meminta agar Ibam dihukum dengan pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti senilai Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Kata JPU, Ibam dalam kasus ini telah membuat kajian yang mengacu pada Chromebook dan mempengaruhi pejabat Kemendikbudristek dalam memilih produk untuk pengadaan.

Selain untuk Ibam, JPU juga membacakan tuntutan untuk terdakwa lainnya, yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Keduanya, sama-sama dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Selain itu, Mulyatsyah dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 miliar subsider 3 tahun penjara.

Para terdakwa diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam pengadaan laptop yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun yang terbagi dalam dua pengadaan.

Sementara Istri Ibam, Ririe merasa kesal atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap suaminya. Sebab, Ibam tak hanya dituntut 15 tahun penjara, tapi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

“Bagi kami, ini puncak dari kezaliman. Ibam yang tidak pernah, sekali lagi, tidak pernah ada aliran dana sama sekali, dikriminalisasi atas prestasinya bantu negara, yang tidak ada hubungannya dengan perkara,” kata Ririe dalam unggahan pada media sosial X Ibam, Jumat (17/4).

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

“Ibam dituntut penjara 15 tahun dan harus bayar Rp 16,9 miliar, kalau tidak maka pidananya ditambah 7,5 tahun. Berarti, Ibam dituntut 22,5 tahun penjara,” sambungnya.

0 Komentar