Ombudsman Minta Maaf Atas Penangkapan Hery Susanto Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

Ombudsman Minta Maaf Atas Penangkapan Hery Susanto Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel
Ombudsman. FOTO: dok Setkab
0 Komentar

OMBUDSMAN RI menyampaikan permohonan maaf pada publik atas penangkapan Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Ombudsman menyebut bahwa kasus yang menjerat ketua mereka ini terjadi pada periode pimpinan 2021-2026. Sebelum menjadi Ketua, Hery diketahui sempat menjadi salah satu Anggota Ombudsman.

“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” dikutip dari keterangan pers yang dirilis Ombudsman, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Pimpinan Ombudsman juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum khusunya Kejagung yang berwenang dan akan kooperatif.

“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi pernyataan Pimpinan Ombudsman.

Pimpinan Ombudsman juga memastikan akan melakukan langkah-langkah internal untuk memastikan keberlangsungan pelaksana tugas dan pelayanan publik.

Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 lalu. Namun, belum sampai seminggu duduk di jabatan ketua, Hery ditahan oleh Kejagung.

Dalam kasus ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumpulkan berbagai alat bukti melalui serangkaian kegiatan seperti pemanggilan saksi, penggeledahan, serta pendalaman dokumen dan aliran dana.

Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan indikasi kuat bahwa Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026, diduga terlibat dalam praktik pengaturan yang menguntungkan salah satu perusahaan, yakni PT TSHI, khususnya terkait persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas intervensi tersebut.

Setelah dinilai memiliki bukti yang cukup, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari ini.

0 Komentar