Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung. (IST)
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung. (IST)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025. Usai pemeriksaan pada Kamis (16/4/2026), Hery langsung ditahan di Rutan Salemba.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery keluar dari dalam Gedung Jampidsus Kejagung pada Kamis pagi sekira pukul 11.19 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengatakan, Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan dan lain-lain,” kata Syarif dalam konferensi pers di Gedung Kejagung pada Kamis (16/4/2026).

Syarif menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu bermula ketika sebuah perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Setelahnya, Hery bersama pihak PT TSHI mencari jalan keluar agar kemudian kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman. Hery diketahui memang sudah menjabat sebagai komisioner Ombudsman sejak 2021 silam.

“Saudara HS ini, ya, [diminta] untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, ya. Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait kewajiban yang harus dibayar,” tutur Syarif.

Hery pun disebut telah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari perkara tersebut. Kejagung pun menetapkan Hery melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

0 Komentar