ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mendesak PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) untuk memenuhi hak para karyawannya usai perusahaan tersebut memilih untuk berhenti beroperasi terhitung sejak, Rabu (31/7/2024).
Keputusan tersebut tertuang di dalam Surat Nomor 02/SPM-DIR-EMI/HF/VII/2024 tentang Pemberitahuan Pemberhentian Operasional PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) dan Seluruh Anak Usahanya yang terbit pada Rabu (17/7/2024).
Siaran pers AJI Jakarta dan LBH Pers menyebut bahwa Serikat Karyawan Gatra telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait penutupan operasional perusahaan tersebut pada 2 Agustus 2024. Serikat Karyawan Gatra menyebutkan bahwa seluruh karyawan di Gatra Media Group belum mendapatkan hak-haknya secara penuh hingga melewati batas waktu berhenti operasi per tanggal 31 Juli 2024.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Rincian hak-hak tersebut meliputi pembayaran gaji dan sisa gaji seluruh karyawan sepanjang Mei, Juni, dan Juli 2024; BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawan yang menunggak selama 26 bulan; akun BPJS Ketenagakerjaan karyawan kontrak yang belum didaftarkan; dan pembayaran pesangon secara penuh.
“Para pekerja juga berhak mendapatkan pembayaran denda keterlambatan gaji sebagai kompensasi dari keterlambatan pembayaran gaji karyawan terhitung sejak Oktober 2022 sampai Juli 2024,” demikian siaran pers AJI Jakarta dan LBH Pers, Sabtu (3/8/2024).
Selain itu, AJI Jakarta dan LBH Pers juga menyoroti perusahaan yang memutuskan pembayaran pesangon menggunakan ketentuan sebesar 0,5 kali dengan alasan kerugian terus-menerus dan terancam pailit yang berakibat pada penutupan operasi.
Padahal, para karyawan tidak menerima laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit. Pun belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perusahaan mengalami pailit.
Oleh karena itu, menurut AJI Jakarta dan LBH Pers, alasan penggunaan perhitungan pesangon 0,5 kali tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
“Penghitungan jumlah pesangon karyawan juga tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan,” tulis rilis pers tersebut.
Perusahaan menggunakan dasar penghitungan pesangon dimulai sejak terbitnya SK pengangkatan karyawan. Padahal, seharusnya penghitungan masa kerja dimulai sejak hari pertama karyawan mulai bekerja.
Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo
Selain itu, menurut Serikat Karyawan Gatra, hingga kini belum ada Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada seluruh karyawan yang seharusnya diberikan manajemen Gatra Media Group sebelum tutup operasi atau Juli 2024 rampung.