TIM kuasa hukum Iptu Rudiana, ayah dari Eky dalam kasus Vina Cirebon, melayangkan somasi terhadap eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta dua orang saksi, yakni Dede dan Liga Akbar.
Tim kuasa hukum Iptu Rudiana membantah tudingan terhadap kliennya yang menyatakan bahwa Iptu Rudiana mengarahkan saksi Dede membuat keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).
Tudingan tersebut diungkapkan Dede dalam kanal youtube Dedi Mulyadi bahwa Dede mengungkapkan dirinya dipaksa membuat keterangan sesuai arahan Iptu Rudiana.
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
Dalam keteranganya pada Senin (22/7/2024) siang, kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief, menyebut hal itu adalah tidak benar.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Iptu Rudiana melayangkan somasi terbuka kepada Dede, Liga Akbar, dan Dedi Mulyadi atas dasar fitnah dan penyebaran berita bohong.
Tim kuasa hukum Iptu Rudiana juga meminta ke tiga orang tersebut untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana selama 3 kali 24 jam sejak Senin 22 Juli 2024.
“Terus kemudian masalah Dedi Mulyadi ini juga kami somasi dia itu menjadi detektif dadakan. Dia mewancarai macam-macam dan menyebarluaskan berita-berita yangg tidak benar ini,” kata Elza, Selasa (23/7/2024).
Elza juga pernah memperingatkan Dedi Mulyadi agar menghentikan penelusurannya. “Tetapi tetep saja, jadi kita minta supaya meluruskan keterangannya dan meminta maaf kepada Iptu Rudiana, dalam waktu 3×24 jam sejak hari ini, kalau tidak kita akan lakukan upaya hukum pidana,” ujarnya.
Elza menegaskan kliennya adalah saksi korban yang telah kehilangan anaknya. “Jadi ini kita somasi untuk segera meluruskan fakta yang sebenarnya dan meminta maaf kepada Iptu Rudiana, tetapi kalau tidak berarti kita akan proses,” kata Elza. (*)