KAPOLDA Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono mengatakan tidak ada penyiksaan terhadap 18 orang yang digiring ke Polsek Kuranji, Kota Padang. Belasan orang itu digiring ke kantor polsek karena hendak tawuran pada Ahad, 9 Juni 2024.
“Tidak ada penyiksaan, hanya pelanggaran prosedur,” kata Suharyono Konferensi Pers pada 30 Juni 2024.
Menurut Suharyono, tindakan anggota Sabhara kepada 18 orang tersebut belum termasuk kategori penyiksaan. Alasannya, tindakan mereka tidak sampai kepada pengeroyokan. “Saya sudah tanya kepada anggota yang diperiksa, berapa kali dan apa yang mereka lakukan,” katanya.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
“Mereka menjawab 1 kali memukul dan ada yang menjawab menendang. Semuanya sudah ditanyai dan anggota kami menjawab dengan jujur,” ucap Suharyono.
Ia juga sudah mengklarifikasi soal penyetruman. Ternyata, menurut Suharyono, alat yang digunakan adalah electric gun yakni alat berbentuk pistol dengan efek kejut. “Jadi alat setrum yang digunakan tidak seperti yang diberitakan. Namun hanya electric gun yang punya daya kejut saja,” katanya.
“Kami awalnya terkejut ada narasi disetrum, setelah kami periksa anggota mengakui dan alat yang digunakan adalah electric gun. Alat ini seperti pistol tetapi berukuran kecil,” katanya.
Suharyono menjelaskan, tindakan anggota Sabhara Polda Sumbar di Polsek Kuranji tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus kematian Afif Maulana, yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Kuranji.
“Tindakan di luar prosedur ini TKP nya di Polsek Kuranji, kasus AM TKP nya beda lagi,” katanya.
Berdasarkan pengakuan para anggotanya, Suharyono mengatakan, bahwa yang dilakukan anak buahnya bukan penyiksaan tapi pelanggaran prosedur. Namun dirinya masih membuka ruang untuk semua pihak jika ada yang ingin melaporkan anggotanya yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur. “Silakan laporkan kepada kami jika masih ada bukti baru,” katanya.
Adapun 17 anggota yang melakukan pelanggaran prosedur ini sudah ditahan di Propam Polda Sumbar. “17 anggota yang berpangkat Bintara ini masih kami tahan di Propam Polda Sumbar. Ada ruangan khususnya dan mereka tidak bisa kemana-mana,” katanya.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
“Untuk kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan kami akan mendatangkan para saksi untuk bisa dilanjutkan ke penyidikan,” katanya.