KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menyatakan bahwa berkas perkara Pegi Setiawan masih belum lengkap setelah diteliti oleh tim jaksa peneliti. Kejati memberikan waktu satu pekan ke depan bagi Ditreskrimum Polda Jabar untuk melengkapi berkas tersebut.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan, tim jaksa peneliti telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara Pegi Setiawan yang diterima pada Kamis (20/06/2024) lalu. Hasilnya menunjukkan berkas masih memerlukan pengisian beberapa bagian.
“Pada 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti telah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap kepada penyidik Polda Jabar,” ujar Nur Sricahyawijaya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (27/06/2024) siang.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Saat ini, berkas perkara belum dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar karena jaksa sedang menyusun petunjuk yang akan dikirimkan kepada Ditreskrimum Polda Jabar.
“Terdapat kekurangan material dan formal dalam berkas, terkait bukti-bukti dan fakta yang belum memenuhi persyaratan sehingga harus dilengkapi oleh penyidik,” tambahnya.
Kejati Jabar melibatkan enam jaksa peneliti dalam proses penelitian perkara ini, dan catatan spesifik terkait kekurangan materi dan petunjuk akan segera disampaikan kepada Polda Jabar.
“Kami akan langsung menyampaikan catatan khusus mengenai materi dan petunjuk kepada Polda Jabar,” tegasnya. (*)