BEA Cukai Batam mencatat ada 143 pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus yang tersebar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Pelabuhan-pelabuhan tikus itu disebut kerap menjadi sasaran tempat penyelundupan narkotika.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan dari 143 pelabuhan, sebanyak 97 titik berada di Pulau Batam dan 58 titik berada di sekitarnya. Sedangkan pelabuhan resmi hanya ada 12 titik.
“Perbandingan pelabuhan tikus dan resmi, lebih banyak pelabuhan tikus,” kata dia dalam bincang media di Kantor Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 26 Juni 2024.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Bea Cukai Batam mengategorikan pelabuhan-pelabuhan tikus itu menjadi tiga tipe berdasarkan tingkat risikonya, yakni high risk, medium risk, dan low risk. Tercatat, ada 58 tergolong high risk, 32 medium risk, dan 53 low risk. Intensitas pengawasan, kata Evi, bergantung pada tingkat risiko tiap-tiap pelabuhan itu.
“Potensi kerugian yang dialami negara dengan adanya pelabuhan-pelabuhan tikus itu pasti tinggi sekali,” kata dia. Contohnya, Bea Cukai Batam telah menindak 124 kasus penyelundupan melalui pelabuhan tikus selama 2024. Kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan itu memuat berbagai barang, salah satunya suku cadang ilegal.
Selain itu, kata dia, Bea Cukai harus mengawasi barang-barang yang masuk kategori larangan dan/atau pembatasan, misalnya narkotika. “Narkotika banyak kami tindak, pelabuhan tikus jadi target kami,” kata dia. Menurut dia, potensi kerugian itu tidak dapat diukur secara ekonomi.
Ia mengklaim Bea Cukai Batam memiliki tim reaksi cepat yang terdiri dari beberapa orang. Dalam 30 menit sejak temuan, tim itu harus segera mencapai lokasi dugaan penyelundupan. Karena kurang pegawai, dia mengatakan tidak mungkin pengawasan di seluruh titik. “Resmi saja kurang, apalagi yang tidak resmi,” kata dia. (*)