KUASA hukum Pegi Setiawan yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016. Mereka pun telah menghadirkan saksi dan bukti untuk berusaha membebaskan Pegi dari tuduhan tersebut.
Tim penyidik Polda Jabar pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait Pegi Setiawan. Kini, langkah terbaru yang dilakukan tim penyidik adalah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Pegi Setiawan, Sabtu (8/6/2024). Semula, tim kuasa hukum Pegi merasa keberatan dengan tes tersebut. Meski demikian, tes psikologi terhadap Pegi tetap dilakukan.
“Ibu mau menanyakan ke Polda Jabar, apa urgensinya tes ini? Kalau tidak ada urgensinya, kenapa dilakukan tes?” kata kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, saat ditemui di Cirebon ketika hendak berangkat ke Polda Jabar, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Perempuan yang akrab disapa Yanti itu menyatakan, jika Polda Jabar merasa bukti-bukti untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah lemah, maka dia berharap agar kliennya itu dibebaskan.
“Kalau memang Polda Jabar merasa bukti-bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka adalah lemah, ya sudahlah, tolong dengan legawa, dengan ikhlas, Pegi dilepaskan. Karena Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong, tapi itu Pegi Setiawan, seorang buruh bangunan, anak dari Ibu Kartini, ART di rumah saya,” kata Yanti.
Seperti diketahui, Polda Jabar telah menangkap Pegi Setiawan di Bandung pada Selasa (23/5/2024) malam. Pegi dinyatakan sebagai salah satu DPO dalam kasus pembunuhan Vina-Eky dan telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)