SELAIN di Bandung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di rumah milik anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS), yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menduga ONS memiliki lebih dari satu properti, sehingga penggeledahan turut dilakukan di lokasi lain yang terkait.
“Selain rumah yang di Bandung, yang bersangkutan juga diduga memiliki rumah di Indramayu dan hari ini dilakukan penggeledahan,” kata Budi, Sabtu (4/4/2026).
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Lebih lanjut, Budi memastikan setiap proses penggeledahan yang dilakukan KPK selalu disertai pendampingan dari pihak terkait, baik keluarga maupun perangkat lingkungan setempat.
“Dalam setiap penggeledahan tentu ada pendampingan, baik dari pihak keluarga ataupun perangkat lingkungan seperti kelurahan atau perangkat desa,” ujarnya menambahkan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di wilayah Kabupaten Bekasi yang tengah ditangani KPK.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Sementara pada 15 Januari 2026, Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa KPK, dia mengaku ditanya aliran uang terkait kasus tersebut.
